Suara.com - Gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung diproses karena terkendala alamat tinggal tergugat yang tidak sesuai.
Padahal sejak awal mendaftar gugatan, pihak Ruben Onsu sudah memastikan bahwa alamat yang dicantumkan sesuai dengan yang tertera di kartu identitas Sarwendah.
"Alamat yang kami cantumkan sebenarnya sudah sesuai dengan yang ada di identitas Sarwendah," ungkap kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Sarwendah pun sudah menerima surat panggilan pertama dari pengadilan untuk datang sidang. Namun, ia sendiri yang memilih tidak hadir atau mengutus kuasa hukum.
"Panggilan pertama dari pengadilan sudah berhasil disampaikan kepada Sarwendah dan dianggap sah oleh majelis hakim," kata Minola Sebayang.
Video Editor: Zayadi