Suara.com - Salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Hadi, Jutek Bongso mengatakan, laporan terhadap Iptu Rudiana terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Hadi, pada 2016 silam.
“Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima,” katanya, saat di Mabes Polri, Rabu (17/7/2024). Adapun, laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
Jutek berharap, polisi dapat bergerak cepat menindaklanjuti laporannya. “Kami harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan,” ujarnya.
Selain dugaan penganiayaan, Rudiana juga dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Video Editor: Noor