Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp 2 miliar. Penyitaan dilakukan pada Senin (15/7/2024).
"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang Bekasi," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah dari anak Ghani yaitu Muhammad Thoriq Kasuba. "Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," unar Tessa. Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Video Editor: Zayadi