Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh yang membantah menerima uang Rp 650 juta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku tak ambil pusing dengan pernyataan tersebut. Sebab, Gazalba memiliki hak untuk mengingkari dakwaan jaksa KPK.
"Untuk terdakwa GS pastinya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar dalam hal ini. Jaksa penuntut uumum KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
"Jadi, apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu adalah hak yang bersangkutan," tandas dia. Sebelumnya, Gazalba mengaku tidak menerima uang dugaan suap sebesar Rp 650 juta.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pngadilan Tipikor Jakarta.
Video Editor: Noor