Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI usai Presiden Joko Widodo meneken Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (plt) Ketua KPU Mochammad Afifudin di kantornya, Jumat (12/7/2024).
Tentu kami akan menunggu proses PAW-nya yang nanti akan dibahas di Komisi II," katanya. "Kemudian, mungkin akan diajukan penggantinya atau proses pelantikannya ke presiden," tambah dia. Afif mengakui bahwa pihaknya juga belum membahas perihal ketua definitif secara komprehensif.
Terlebih, masa berlaku jabatannya sebagai plt Ketua KPU selama tiga bulan dan masih bisa diperpanjang satu periode lagi. "Pada intinya, kami belum bahas langsung untuk tindak lanjut pasca surat atau Keppres ini kami terima," ujar Afif.
Video Editor: Tikha