Suara.com - Penasehat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengatakan pihaknya akan berpikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kami tim penasehat hukum pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya pada satu kesimpulan untuk saat ini diberi kesempatan pikir-pikir dulu baru kemudian kami akan menentukan sikap,” kata Djamal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dengan begitu, pihak SYL diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan yang dibacakan hari ini.
Video Editor: Rahadyan Adi