Suara.com - Ari Bias melaporkan Agnes Monica atau Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ari merasa lagu ciptaannya, "Bilang Saja" dinyanyikan Agnez tanpa pembayaran royalti.
Berkas laporan Ari Bias telah terdaftar di Bareskrim Mabes Polri pada 19 Juni 2024. Hari ini, ia yang didampingi pengacaranya datang untuk memberikan keterangan.
"Saya mau mengapresiasi pihak Polri karena menindaklanjuti laporan saya," kata Ari Bias di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024).
Ari Bias mendapat 24 pertanyaan terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ia menceritakan kronologi, di mana Agnez Mo menyanyikan tiga kali lagu "Bilang Saja" di berbagai tempat.
Video Editor: Praba