Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani keputusan presiden atau Keppres tentang pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keppres tersebut menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan Keppres tersebut diteken Jokowi pada Selasa, 9 Juli 2024. Melalui Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024, Jokowi memberhentikan Hasyim dengan tidak hormat.
"Menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Video Editor: Noor