Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Apa Kata Kapolri?

Senin, 08 Juli 2024 | 21:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Listyo memastikan Polri menghormati dan akan menindaklanjuti putusan tersebut.

"Ya tentunya kami harus menghormati putusan pengadilan saya kira, dan juga disampaikam oleh Polda Jabar," kata Listyo usai mendampingi kegiatan Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024). Polri kata Listyo, akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tersebut.

"Untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI