Suara.com - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon pada sidang yang digelar Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Atas adanya putusan tersebut, Hakim Eman meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Video Editor: Ariskha