Suara.com - Kegiatan pengosongan lahan dari juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap tanah warisan keluarga Ade Jigo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan sempat dipertanyakan keabsahannya. Ade Jigo selaku salah satu ahli waris tergugat mengaku tidak diinformasikan kalau eksekusi dilakukan pada hari ini, Kamis (4/7/2024).
“Di putusan pengadilan, eksekusinya tanggal 9 Juli,” ujar Ade Jigo.
Ade Jigo juga meyakini ada praktek mafia tanah dalam kasus sengketa tanah warisan keluarganya. Ia mengaku punya sertifikat resmi untuk tanah tersebut.
“Saya punya sertifikat. Saya juga punya bukti ahli waris,” kata Ade Jigo. Keluhan Ade Jigo dan warga-warga lain yang terdampak pengosongan lahan pun direspon Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. Ia memastikan proses pengosongan lahan hari ini tidak menyalahi prosedur.
“Penetapan eksekusi itu telah diberitahukan kepada termohon. Sudah disebutkan secara jelas kalau pelaksanaannya hari Kamis, 4 Juli 2024,” tutur Tumpanuli Marbun.