Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan 'bedah rumah' pada sejumlah bangunan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Kini, rumah warga yang sebelumnya tidak layak direnovasi dan dijadikan hunian vertikal bernama Rumah Barokah Palmerah.
Peresmian Rumah Berkah Palmerah dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Program ini menggunakan skema konsolidasi tanah vertikal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK).
Pengerjaannya melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal pemberian hak atas tanah kepada penerima perbaikan rumah.
Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.
"Hunian ini menjadi konsolidasi tanah vertikal pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak," ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Video Editor: Ariskha