Drama Sengketa Tanah! Ade Jigo: Kenapa Dieksekusi Lebih Awal?

Kamis, 04 Juli 2024 | 12:05 WIB
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian Ade Jigo sempat berbagi cerita tentang tanah warisan keluarga yang digugat seseorang pada Februari 2024 lalu. Ade menduga, ia dan keluarga jadi korban mafia tanah.

“Padahal kami sendiri pegang sertifikatnya. Bahkan saya dari tahun 83 lahir, saya udah di situ, besar di situ. SKPT-nya, PBB-nya, kami lancar. Kami cek ke BPN pun sah, tidak ada dalam sengketa,” ungkap Ade Jigo dalam wawancara saat itu.

"Tapi tiba-tiba dari pihak lawan, ada surat baru yang menunjukkan kalau itu tanah mereka dalam bentuk girik. Kebetulan tanah kami di Lebak Bulus, tapi giriknya yang mengeluarkan dari daerah Semarang,” lanjutnya.

Hari ini, Kamis (4/7/2024), Ade Jigo membawa kabar kurang menyenangkan dari kasus tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan pihak lawan dan melakukan eksekusi guna meminta Ade Jigo dan warga di wilayah obyek sengketa untuk mengosongkan tempat.

Hari ini, Kamis (4/7/2024), Ade Jigo membawa kabar kurang menyenangkan dari kasus tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan pihak lawan dan melakukan eksekusi guna meminta Ade Jigo dan warga di wilayah obyek sengketa untuk mengosongkan tempat.

“Di putusan pengadilan, eksekusinya tanggal 9 Juli. Tapi kenapa baru tanggal 4 Juli sudah ada pengosongan?” kata Ade Jigo ke juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ausri Mainur.

Video Editor: Aris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI