Karpet Merah untuk Mas Kaesang: PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari ditemui awak media usai debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPU RI Hasyim Asyari menetapkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Senin (1/7/2024).

Dalam PKPU anyar itu, tertera aturan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan.

PKPU tersebut ditetapkan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Video Editor: Zayadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
Australia Gelar Karpet Merah untuk Timnas Indonesia: Siapkan Stadion Megah
Australia Gelar Karpet Merah untuk Timnas Indonesia: Siapkan Stadion Megah
Dibilang Menghilang, PSI Bandingkan Kaesang dengan Harun Masiku: Kalau Mas Ketum..
Dibilang Menghilang, PSI Bandingkan Kaesang dengan Harun Masiku: Kalau Mas Ketum..
Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
Cara Cek Nomor Ijazah S1 Online untuk Daftar CPNS 2024
Cara Cek Nomor Ijazah S1 Online untuk Daftar CPNS 2024
Tulisan Adili Jokowi Muncul di Solo, Netizen Sentil Kaesang Pangarep: Bikin Kaosnya Mas..
Tulisan Adili Jokowi Muncul di Solo, Netizen Sentil Kaesang Pangarep: Bikin Kaosnya Mas..

TERKINI