Suara.com - Hasyim Asy’ari resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu atau DKPP pada 3 Juli 2024.
Hasyim dinyatakan bersalah karena telah melakukan pelanggaran etik atas aduan dugaan asusila dari seorang wanita berinsial CAT. Adapun korban merupakan Anggota PPLN Belanda.
Dalam siding etik, DKPP mengabulkan seluruh aduan yang diajukan oleh pihak CAT. DKPP meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti putusan pemecatan Hasyim paling lambat 7 hari setelah dibacakan.
Video Editor: Efan