Suara.com - Masa jabatan Presiden Joko Widodo akan segera berakhir pada Oktober 2024. Presiden Jokowi pun berhak menerima hadiah rumah dari negara sebagai bentuk apresiasi selama menjadi presiden.
Namun, polemik soal rumah hadiah pensiunan presiden ini kembali mencuat di publik. Pasalnya, Presiden Jokowi ternyata pernah menolak untuk diberikan hadiah rumah dari negara pada tahun 2018.
Padahal, rumah hadiah presiden ini sudah masuk dalam anggaran negara. Artinya, hadiah rumah diberikan secara khusus kepada para presiden yang sudah pernah mengabdi kepada negara.
Kendati sempat menolak, Jokowi nyatanya sudah memilih lokasi rumah hadiah dari negara, yakni di Jawa Tengah.
Mengenai itu, menarik untuk melihat timeline pernyataan Presiden Jokowi dari menolak rumah hadiah dari negara hingga menerimanya. SImak video lengkapnya!