Suara.com - Tengku Dewi Putri awalnya cukup percaya diri kalau kehadirannya di sidang cerai dari Andrew Andika bisa diwakili tim kuasa hukum. Sang artis bahkan sudah mengatakan ke tim kuasa hukum kalau dirinya tidak akan hadir sidang sampai setelah proses persalinan.
“Sebenernya dari yang disampaikan ke kami, Bu Dewi tidak mau hadir,” ungkap pengacara Tengku Dewi, Tiara Oktavia di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024).
Ternyata, hakim tetap mengharuskan Tengku Dewi datang ke persidangan. Kondisi hamil tua bahkan surat keterangan dari dokter kandungan untuk meminta keringanan pun tidak lantas membuat Dewi bisa menyerahkan urusan perceraian sepenuhnya ke tim kuasa hukum.
“Majelis hakim menyatakan, ‘Kalau bisa, Ibu Dewi dihadirkan terlebih dahulu’. Secara hukum Islam kan memang ibu hamil tidak dilarang untuk hadir,” jelas Tiara Oktavia.
Video Editor: Z