Sudah Lama Statusnya Jadi Tersangka, Kenapa Polisi Belum Menahan Firli Bahuri?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 17:05 WIB
Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengklaim tidak mengalami kendala mengusut kasus eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Walau sudah lama berstatus tersangka, polisi belum juga menahan Firli Bahuri. 

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku penyidik tidak pernah menerima intimdasi dari pihak lain selama mengusut kasus tersebut. 

“Penyidikan dalam penanganan aquo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade, saat di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).

Ade Safri mengaku, bakal secepatnya melengkapi berkas perkara ini, agar perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini dapat segera melimpahkan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

Video Editor: Z

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI