Suara.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari Agnes Monica alias Agnez Mo. Sang diva dilaporkan oleh pencipta lagu Ari Bias ke Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).
"Ini bentuk tindak lanjut dari preskon kami beberapa waktu lalu, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias yang membuat laporan polisi.
Dalam laporannya, Ari Bias menyoroti tindakan Agnez Mo yang membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaannya tanpa izin di tiga kelab malam yang dikelola HW Group.
"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang.
Video Editor: Zay