Muhadjir Effendy: Bansos untuk Pihak yang Dirugikan Pejudi online Bukan Pelakunya

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 19 Juni 2024 | 18:05 WIB
Ilustrasi judi online (freepik/rawpixel.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan korban judi online yang akan menerima bantuan sosial adalah pihak yang menderita kerugian akibat perbuatan pejudi.

Menurut Muhadjir pelaku judi online justru diancam hukuman penjara karena masuk dalam pidana berat sehingga tidak mungkin menjadi penerima bansos.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," ujarnya di PP Muhammadiyah yang dikutip Selasa (18/6/2024). (ANTARA/Aria Cindyara/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI