Suara.com - Parlemen Thailand menyetujui revisi undang-undang perkawinan. Kini, pernikahan sesama jenis di Thailand segera dilegalkan.
Dilansir dari AFP pada 18 Juni 2024, Majelis Tinggi Senat Thailand telah sepakat untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.
Rancangan undang-undang baru itu diketok sore ini. Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Undang-undang baru itu akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah resmi dipublikasikan di Royal Gazette.
Video Editor: Praba