Parlemen Thailand Setujui Pernikahan Sesama Jenis Dilegalkan

Rabu, 19 Juni 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi pernikahan sesama jenis [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Parlemen Thailand menyetujui revisi undang-undang perkawinan. Kini, pernikahan sesama jenis di Thailand segera dilegalkan.

Dilansir dari AFP pada 18 Juni 2024, Majelis Tinggi Senat Thailand telah sepakat untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.

Rancangan undang-undang baru itu diketok sore ini. Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Undang-undang baru itu akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah resmi dipublikasikan di Royal Gazette.

Video Editor: Praba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI