Suara.com - Sejumlah ibu pekerja berharap aturan soal hak cuti melahirkan enam bulan bisa diimplementasikan tanpa syarat.
"Kenapa enggak enam bulan itu diberlakukan sama saja ke semuanya? Tidak harus ada surat dokter atau ketentuan lain. Kita kan berharapnya lahiran anak baik-baik saja, dan kitanya juga baik-baik aja." Namun, kelompok buruh ragu ketentuan yang diatur UU Kesejahteraan Ibu dan Anak bisa terlaksana selama pengawasan ketenagakerjaan lemah.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perempuan Indonesia (FSBPI), Jumisih, mengatakan, banyak kasus buruh yang berstatus kontrak akhirnya diberhentikan oleh perusahaan demi menghindari kewajiban membayar upah cuti melahirkan selama tiga bulan.
Adapun, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, khawatir aturan ini malah membuat perusahaan enggan merekrut tenaga kerja perempuan, karena cuti terlalu lama.