Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar memastikan izin pengelolaan izin tambang ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.
Menurut Siti, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Ia memandang pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengakukan proposal.
Siti memastikan perlakuan yang diberikan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola tambang. Selengkapnya, simak video di atas.
Video Editor: Eko