Suara.com - Presiden Jokowi memperbolehkan ormas keagamaan mengelola pertambangan lewat PP Nomor 24 Tahun 2024.
Dalam Pasal 83 A Ayat 1 PP tersebut mengatur tentang izin tambang minerba kepada ormas keagamaan.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan" demikian bunyi pasal tersebut dikutip.
Namun begitu, belakangan kebijakan itu menuai kritik dari sejumlah organisasi pecinta lingkungan seperti Jatam dan WALHI.
Aturan itu dinilai membuat kekayaan Indonesia menjadi semakin rentan tereksploitasi. Tapi di sisi lain, dua ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama justru menyambut baik PP tersebut.
Video Editor: Tikha