Putusan Kilat MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Buat Kepentingan Siapa?

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:45 WIB
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung memutuskan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak mesti berusia 30 tahun saat mendaftar ke KPU. Namun pasangan calon gubernur harus sudah berusia 30 tahun ketika dilantik nantinya.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan  Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip.

Partai Garuda yang menjadi tokoh di balik adanya putusan ini. Partai tersebut mengajukan gugatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Video Editor: Tikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI