Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan, bahwa partainya enggan menanggapi terburu-buru adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Ia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu adanya putusan tersebut.
"Kami akan pelajari dulu lah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK. Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," kata Herman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Saat ditanya apakah Demokrat mendukung atau tidak adanya putusan tersebut, Herman mengatakan, akan menunggu dulu apakah putusan itu menjadi aturan yang mutlak atau tidak.
Video Editor: Ariskha