Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Bambang Gatot Ariyono. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu resmi ditahan menyusul suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang lebih dulu mendekam di penjara terkait kasus korupsi timah.
Bambang menggunakan rompi berkelir pink. Bambang tidak bisa banyak bergerak lantaran kedua lengan tangannya terborgol dan dihimpit oleh kedua penyidik yang menggiringnya masuk ke dalam mobil tahanan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada Kejagung, Kuntadi mengatakan, Bambang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Dirdik Jampidsus Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Video Editor: Tikha