Suara.com - Publik kini dihebohkan dengan sistem iuran baru untuk pekerja yaitu Tapera. Tabungan perumahan rakyat ini diprediksi bakal menjadi beban iuran baru yang harus ditanggung oleh perusahaan dan pekerja pasca Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Iuran ini pun mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan dan pekerja itu sendiri. Tapi memang pada kenyataannya, selama ini para pekerja Indonesia sudah memiliki banyak iuran yang dibebankan setiap bulannya. Apa saja? Selengkapnya dalam video di atas.