Korupsi Dana Investasi, Direktur PT Taru Martani di DIY Jadi Tersangka

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 29 Mei 2024 | 06:00 WIB
Petugas membawa Direktur PT Taru Martani ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, Selasa (28/5/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Direktur PT Taru Martani, NAA menjadi tersangka, Selasa (28/5/2024). NAA yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY tersebut ditahan selama 20 hari mendatang di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Penahanan NAA dilakukan setelah dinyatakan sehat pasca menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Karenanya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, NAA ditahan selama 20 hari mulai hingga 16 Juni 2024 mendatang.

"NAA disangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 18,7 miliar," ujar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Yogyakarta, Selasa Sore.

Menurut Amiek, NAA melakukan transaksi derivatif komoditas berjangka tanpa pengendalian yang memadai Akibatnya investasi tersebut berpotensi merugikan keuangan perusahaan hingga mencapai sekitar 18,7 Miliar.

Video Editor: Yulita Futty

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI