Suara.com - Keluarga Vina, korban pembunuhan dan pemerkosaan di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 mengambil langkah lanjutan usai Polda Jawa Barat menghilangkan dua DPO dari proses pengusutan perkara. Tim pengacara keluarga Vina dari Hotman 911 mengadukan masalah itu ke Komnas HAM.
“Kita sudah sama-sama tahu ya, ada dua DPO yang tidak ada,” ujar Putri Maya Rumanti selaku perwakilan Hotman 911 di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dengan adanya perlindungan Komnas HAM, tim pengacara keluarga Vina berharap upaya mencederai proses pengusutan kematian putri mereka tidak terjadi.
“Pada intinya, kami tetap beracuan pada putusan. Itu adalah produk hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap dan di situ ada tiga nama yang ada. Jika memang itu dihilangkan, siapa yang akan bertanggung jawab dengan kematian Vina?” kata Putri Maya Rumanti.
Video Editor: Aris