Suara.com - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 memasuki babak baru. Satu dari tiga DPO yang buron selama 8 tahun, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Sebelum penangkapan terhadap Pegi, kasus Vina Cirebon menyita atensi publik pasca kisah ini diangkat ke fil dengan judul, Vina: Sebelum 7 Hari. Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016.
Awalnya Vina dan Eky disebut sebagai korban laka lantas. Jenazah kedua korban ditemukan pada Minggu 26 Agustus 2016 di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat.
Namun dari hasil penyelidikan selanjutnya, kedua korban disebut sebagai korban pembunuhan geng motor. 8 orang kemudian berhasil ditangkap dan divonis bersalah oleh majelis hakim, sementara 3 lainnya kabur selama 8 tahun.
Menurut keterangan dari pengacara salah satu terdakwa Saka Tala, Titin Prialianti, sekitar tanggal 29 Agustus 2016, ayah Eky yang berstatus anggota polisi, Iptu Rudiana mendatangi Polsek Talau.
VO/Video Editor: Tere/Annisa