Suara.com - Polemik kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) masih terus bergulir.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menegaskan, kenaikan biaya UKT sudah berdasarkan prinsip keadilan.
Hal tersebut diterapkan dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut kenaikan tarif hanya berlaku untuk level mahasiswa yang tergolong mampu.
Guru Besar Farmasi Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. Keri Lestari, M.Si menilai, kenaikan biaya UKT tidak dapat terhindarkan karena adanya inflasi.
Namun, menurutnya, opsi menaikkan biaya UKT itu merupakan alternatif terakhir. Lengkapnya dalam video di atas.
Creative/Videografer/Video Editor: Aco/Raihan/Ramadhani/Adit Rianto/Syafitri Rahmanda