Suara.com - Kakak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle Yasin Limpo (TYL) dalam persidangan kasus korupsi dan gratifikasi sang adik disebut menerima kucuran dana sebesar Rp10 juta.
Informasi ini disampaikan oleh saksi Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana. Menurut Wisnu, uang Rp10 juta itu sebagai gaji unutk TYL yang berstatus tenaga ahli di Badan Karantina Kementan.
"Pada waktu itu kepala badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tenri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," ujar Wisnu, Senin (20/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Wisnu menambahkan bahwa uang Rp10 juta itu rutin diterima kakak SYL tiap bulan selama kurang lebih dua tahun. Uang itu kata Wisnu ditransfer langsung ke nomor rekening TYL.
VO/Video Editor: Tere/Annisa