Suara.com - Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, kini memasuki babak baru.
Eko didakwa telah menerima gratifikasi dari belasan orang berbeda yang terkait dengan keperluan jabatannya.
Tak tanggung-tanggung, Eko didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024).
"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24," kata Eko Wahyu dalam persidangan.
Yang membuat publik terkejut, dalam dakwaannya, Eko menyebut salah satu pengusaha yang memberikan uang gratifikasi pada Eko Darmanto adalah Irwan Daniel Mussry. Simak video lengkapnya!
VO/Video Editor: Nurul/Annisa