Nama Iwan Mussry Terseret! Para Pengusaha Ini Beri Gratifikasi ke Eks Kepala Bea Cukai Jogja

Minggu, 19 Mei 2024 | 07:05 WIB
Irwan Mussry dan Maia Estianty. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, kini memasuki babak baru.

Eko didakwa telah menerima gratifikasi dari belasan orang berbeda yang terkait dengan keperluan jabatannya.

Tak tanggung-tanggung, Eko didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024).

"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24," kata Eko Wahyu dalam persidangan.

Yang membuat publik terkejut, dalam dakwaannya, Eko menyebut salah satu pengusaha yang memberikan uang gratifikasi pada Eko Darmanto adalah Irwan Daniel Mussry. Simak video lengkapnya!

VO/Video Editor: Nurul/Annisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI