Suara.com - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizky Anugrah, memastikan bahwa dalam aturan Perpres terbaru tidak ada klausa yang menyebut penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, yang kini berlaku untuk pelayanan rawat inap BPJS.
Melainkan, katanya, semua kamar untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dibuat standar sesuai 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pelaksanaan KRIS berpotensi menimbulkan penumpukan pasien karena dapat menghambat akses ruang rawat inap. Simak video lengkapnya!