Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, berharap Revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media. Hal itu menanggapi polemik RUU Penyiaran yang didalamnya terdapat aturan pelarangan produk jurnalisme investigasi.
Menurutnya, UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berkekspresi.
Cak Imin mengatakan, kebebasan berpendapat penting bagi masyarakat dan pers. Ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993 dan tempatnya bekerja tersebut mengalami pembredelan oleh Orde Baru.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," kata Cak Imin kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).