Kuasa Hukum: SYL Minta Kementan Patungan untuk Danai 13 Ribu Paket Sembako Senilai Rp2 M

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 13 Mei 2024 | 19:05 WIB
Terdakwa mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian secara patungan diminta untuk menyiapkan sebanyak 13.000 paket sembako dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

Kuasa Hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mengklaim apa yang dilakukan mantan Mentan itu untuk kepentingan negara.

Selain itu, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi mengaku harus mengelurkan uang pribadinya sebesar Rp200 juta untuk merenovasi kamar Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ANTARA/Pradanna Putra Tampi/Sandy Arizona/Farah Khadija)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI