Suara.com - Fakta persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian secara patungan diminta untuk menyiapkan sebanyak 13.000 paket sembako dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Kuasa Hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mengklaim apa yang dilakukan mantan Mentan itu untuk kepentingan negara.
Selain itu, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi mengaku harus mengelurkan uang pribadinya sebesar Rp200 juta untuk merenovasi kamar Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ANTARA/Pradanna Putra Tampi/Sandy Arizona/Farah Khadija)