Beroperasi Tanpa Izin, Status Uji Berkala Bus Kecelakaan Ciater Sudah Kadaluwarsa

Yulita Futty Suara.Com
Minggu, 12 Mei 2024 | 20:00 WIB
Suasana di Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) petang, yang ditumpangi oleh rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, diduga tidak memiliki izin angkutan.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, menjelaskan bahwa berdasarkan data pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak tercatat memiliki izin angkutan.

Selain itu, Aznal juga menyampaikan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat menunjukkan bahwa status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG, yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, telah kadaluwarsa.

Video Editor: David

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI