Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bakal memperpendek masa tugas Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dari 72 hari menjadi 52 hari.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat silaturahmi bersama petugas PPIH di Kota Madinah pada Kamis (9/5/2024) malam waktu setempat.
"72 hari itu terlalu panjang untuk berpisah dengan keluarga. Maka kita mencari inisiasi-inisiasi yang memungkinkan masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan kepada jemaah," ujarnya di Kantor Urusan Haji Indonesia Kota Madinah.
Ia mengemukakan, lama tugas yang panjang bisa membuat petugas menjadi jenuh dan bisa berakibat pada penurunan kualitas layanan kepada jemaah haji selama berada di tanah suci.
"Kalau tidak mengambil alternatif yang berbeda, kita tidak manusiawi," ucapnya.
Video Editor: Yulita Futty