Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 432,2 M Disita Polri

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB
Pegawai honorer BNN Kabupaten Lampung Tengah jadi kaki tangan Fredy Pratama. [Lampungpro.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba atau Satgas P3GN Polri mengklaim telah menyita aset milik jaringan narkoba Fredy Pratama hingga Rp 432,2 miliar.

Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, ini berdasar data hingga Mei 2024. Uang ratusan miliar ini disita dari hasil penelusuran aliran dana terkait peredaran narkoba milik Fredy Pratama dan anak buahnya yang telah ditangkap.

"Total penyitaan aset dari jaringan narkoba Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp 432,20 miliar," kata Asep di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Sementara jumlah tersangka terkait jaringan Fredy Pratama di Indonesia yang telah ditangkap hingga saat ini mencapai 60 orang.

Terbaru, yakni empat orang yang terlibat dalam pengoperasian laboratorium gelap ekstasi di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang diungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (4/4/2024) lalu.

Video Editor: Zay

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI