Suara.com - Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap dua pelaku perundungan terhadap suporter Persib Bandung hingga viral media sosial.
Kedua pelaku masing-masing berinisial HS (26) dan I (41). Sementara korban berinisial MRA (21) warga Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku berhasil kami amankan kemarin malam setelah anggota melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa persi, Sabtu (4/5/2024) malam.
Ismanto menjelaskan, aksi perundungan dengan mencukur alis dan rambut korban berlangsung di kampung pelaku HS, yakni petoran, Jebres, 30 April sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Ismanto, pelaku melakukan perundungan ini atas motif balas dendam. Pelaku mengklaim sempat diperlakukan semena-mena saat tandang kontra Persib Bandung, beberapa waktu lalu.
Video Editor: Praba