Suara.com - Polisi turut menetapkan adik kandung Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28) berinisial AT sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita dalam koper RN (50). Korban diketahui dibuang di Cikarang, Kabupaten Bekasi setelah terlebih dahulu dibunuh di sebuah hotel di Bandung.
"Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Sebelumnya penyidik menjerat Arif dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal penjara selama 15 tahun.
Arif ditangkap saat hendak menggelar resepsi pernikahan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (1/5/2024) kemarin. Acara resepsi pernikahan tersebut rencananya hendak digelar pada 5 Mei 2024. Simak video lengkapnya!
Video Editor: Tikha