Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan pada Kamis (2/5/2024) kemarin. Lewat putusan e-court, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis kepada Teuku Ryan. Termasuk gugatan cerai, hak asuh anak, serta nafkah anak.
Lewat putusan e-court, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis kepada Teuku Ryan. Termasuk gugatan cerai, hak asuh anak, serta nafkah anak.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bait sugro dari tergugat terhadap penggugat," kata Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," sambungnya.
Video Editor: Praba