Suara.com - Indonesia menerima tiga artefak dari Kejaksaan New York, Amerika Serikat yang berasal dari kolektor. Artefak itu diduga merupakan diperoleh secara ilegal oleh Kapoor dan komplotannya untuk dijual di toko barang antik miliknya, di Madison Avenue, Manhattan, New York, Amerika Serikat.
Baru-baru ini Kejaksaan New York dalam proses pengembalian 30 artefak, tiga di antaranya merupakan milik Indonesia. Arkeolog senior, Junus Satrio Atmodjo menyebut, bahwa pencurian benda bersejarah sudah dilakukan sejak zaman penjajahan Belanda, hingga kini.
Dia juga menambahkan bahwa itikad baik Amerika Serikat mengembalikan tiga artefak itu mengindikasikan bahwa barang tersebut diperoleh secara ilegal.