Polemik BPJS-TK Bagi Transpuan Lansia: Kalau Kita Meninggal, Nggak Ada dana, Kita Nggak Bisa Dikubur

Rinaldi AbanBBC Suara.Com
Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB
Jaminan kematian BPJS-TK bagi transpuan lansia. YT (BBC Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kegelisahan tampak di raut wajah Erni Menyan, yang tahun ini genap berusia 68 tahun. Di usia senja, transpuan yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen ini, berharap tak membuat susah komunitasnya, apalagi kala ajal menjemputnya.

Di usia yang tak lagi muda, Erni memilih tinggal di Waria Crisis Center, tempat tinggal bagi transpuan yang sudah memasuki usia lanjut di Yogyakarta.

Selain dirinya, ada sejumlah waria lain yang tinggal di sana, seperti Ernawati, Lastri, Jamilah dan Erni Dadang. Erni Dadang berpulang pada pengujung 2022 silam. Naas, klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang dia miliki tak bisa dicairkan karena surat wasiatnya tak diakui. BPJS-TK hanya mencairkan biaya pemakamannya.

BPJS-TK – lembaga yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja – mensyaratkan surat wasiat dan ahli waris untuk pencairan klaim jaminan kematian. Mengetahui realitas sulitnya mencairkan klaim jaminan kematian bagi kelompok waria yang tak memiliki ahli waris seperti dia, Erni Menyan khawatir hal yang sama akan terjadi padanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI