Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru 3 Langsung Ditahan

Jum'at, 26 April 2024 | 23:45 WIB
Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga dari lima tersangka langsung dilakukan penahanan pada Jumat (26/4/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyebut kelima tersangka berinisial HL, FR, SW, BN, dan AS.

HL merupakan Beneficiary Owner PT TIN, FR selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

Video Editor: Zayadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI