Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan Pilpres 2024 telah selesai secara hukum. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ajukan kubunya dan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Mahfud menegaskan dengan adanya putusan MK yang menolak gugatan sengketa tersebut, maka sudah tidak ada upaya hukum yang biasa dilakukan.
"Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Pokoknya Pilpres sudah selesai penentuan hasilnya," kata Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Atas hal itu, Mahfud menegaskan dirinya bersama Ganjar secara sportif menerima putusan MK.
Video Editor: Zay