Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Pesan Mahfud MD ke Prabowo-Gibran

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 25 April 2024 | 14:05 WIB
Calon Wakil Presiden atau Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut baru pertama pertama terdapat perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion di sidang sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan Pilpres 2024 telah selesai secara hukum. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ajukan kubunya dan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Mahfud menegaskan dengan adanya putusan MK yang menolak gugatan sengketa tersebut, maka sudah tidak ada upaya hukum yang biasa dilakukan.

"Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Pokoknya Pilpres sudah selesai penentuan hasilnya," kata Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Atas hal itu, Mahfud menegaskan dirinya bersama Ganjar secara sportif menerima putusan MK.

Video Editor: Zay

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI