Suara.com - KPU telah menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasar hasil Pilpres 2024.
Hasil Pilpres 2024 itu dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024.
Pada rapat pleno tersebut, Ketua Umum KPU RI Hasyim Asyari membacakan isi berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 yang menyangkut penetapan presiden dan wapres terpilih.
"Pasangan capres dan wapres nomor urut 2, Bapak Hj Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilu Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen," kata Hasyim.
Video Editor: Ariskha