Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih hari ini, Rabu (24/4).
Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Senin (22/4). Dalam putusannya, MK menolak sengketa hasil yang diajukan rival Prabowo-Gibran dalam Pilpres.
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4).
Selain itu diketahui , Hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Lantas, bagaimana situasi dan kondisi di KPU jelang Prabowo-Gibran ditetapkan Presiden-Wapres terpilih? selengkapnya dalam Live Streaming di atas.
Tim Liputan: Ramadhani/Devina