Suara.com - Mantan pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN, Refly Harun mengatakan, hanya ada 3 orang Hakim yang mengabulkan gugatan mereka dalam sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari 8 Hakim MK, 3 berpihak pada kita. Jadi, posisinya memang 3-5,” kata Refly Harun saat menemui massa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin.
Adapun, ketiga Hakim yang menyetujui permohonan dari Paslon AMIN yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
“Seandainya satu hakim senior lagi itu berpihak, permohonan kita kabul seharusnya yaitu Ketua MK Suhartoyo,” katanya.
Video Editor: Praba